Kamis, 24 DESEMBER 2020 • 11:47 WIB

154.845 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Natal dan Tahun Baru di Jakarta

Author

Ilustrasi Kepolisian Daerah Metro Jaya. (ANTARA/Aprillio Akbar)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menekankan dan mengimbau agar tidak ada perayaan kegiatan pada momentum Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Imbauan tersebut dilakukan dalam rangka menekan persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Kendati persentase kasus konfirmasi positif saat ini stabil di angka 13%, masyarakat tetap diimbau untuk menghindari kerumunan.  

“Jadi, atas nama Pemprov DKI Jakarta dan Pak Gubernur, kami mohon maaf kepada warga Jakarta dalam masa pandemi untuk tetap berada di rumah bersama keluarga," ucap Riza dalam keterangannya, seperti dilansir Indozone, Kamis (24/12/2020).

"Menikmati berbagai hiburan yang ada di rumah, melalui media televisi, dan sebagainya. Mudah-mudahan, kita bisa bersama merayakan Natal ini dengan hikmat dan penuh kedamaian, juga merayakan akhir tahun baru dengan kegembiraan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, turut menjelaskan, terdapat sebanyak 154.845 personel gabungan yang akan diterjunkan dalam rangka operasi keamanan dan kemanusiaan selama natal dan tahun baru, dalam rangka melakukan pelayanan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Personel gabungan tersebut terdiri atas 83.917 dari unsur kepolisian, 15.842 dari unsur TNI, dan 55.086 dari unsur lainnya termasuk dari jajaran Pemprov DKI Jakarta, seperti Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta," terang Fadil.

Adapun personel tersebut akan ditempatkan pada 1.607 pos pengamanan untuk mencegah gangguan keamanan. Selain itu, personel gabungan juga akan berada di 675 pos pelayanan di pusat keramaian, seperti stasiun, terminal, dan sebagainya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga telah menerbitkan aturan guna mencegah lonjakan kasus akibat momentum akhir tahun ini. Salah satunya, menerbitkan Intruksi Gubernur No. 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Seruan Gubernur No. 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU