Polres Metro Jakarta Utara membeberkan detail kasus tipu-tipu giveaway Baim Wong Palsu dengan mengaku sebagai Baim-Paula. Dari modus penipuan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah dan hanya untuk digunakan untuk berfoya-foya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menyebut kasus itu bermula dari patroli yang dilakukan Polres Jakut pada 11 Desember 2020. Polisi mencurigai dua orang dan melakukan penggeledahan.
"Tim Tiger melaksanakan patroli di wilayah Terminal Tanjung Priok melihat ada dua orang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih meningkat lagi kecurigaan anggota ini ketika yang bersangkutan akan diperiksa handphonenya dia mengelak mencoba untuk menghapus sesuatu," kata Kombes Sudjarwoko dalam konferensi pers di Polres Metro Jakut, Selasa (22/12/2020)
Dari penggeledahan ponsel pelaku, polisi menemukan percakapan yang terindikasi adanya penipuan. Pelaku ternyata mengaku-ngaku sebagai Baim Wong dan menawarkan giveaway dengan imbalan Rp30 juta.
"Modus operandi membuat akun Facebook atas nama Baim Wong dan masuk ke grup giveaway. Dia melakukan serangan kepada calon-calon korbannya dengan iming-iming akan memberikan imbalan sebesar 30 juta dengan persyaratan harus mengikuti," beber Sudjarwoko.
BACA JUGA: Dua Penipu Atas Nama Baim Wong Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Modusnya
ercatat sudah ada 10 orang menjadi korban penipuan dari tersangka. Satu korban disuruh untuk mentransfer sejumlah uang.
"Tipu daya diterapkan yaitu para korban ini diminta untuk mentransfer sejumlah uang besarannya Rp100 ribu," kata Sudjarwoko.
Motif tersangka melakukan aksinya karena ekonomi. Tersangka juga menggunakan uang hasil curiannya untuk berfoya-foya.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 378, 310 KUHP, Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: