Selasa, 15 DESEMBER 2020 • 17:51 WIB

5 Tersangka Kasus Hajatan Pernikahan Tak Ditahan, Kenapa?

Author

Ilustrasi borgol. (INDOZONE)

Berbeda dengan nasib Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditahan oleh Polda Metro Jaya, lima tersangka dalam kasus yang sama tidak dilakukan penahanan. Mereka hanya diwajibkan untuk wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut kelima tersangka dibebaskan tanpa ditahan.

"Hari Senin dan Kamis, seminggu dua kali wajib lapor ke sini," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Kelima tersangka itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Berbeda dengan HRS yang terancam di atas lima tahun penjara karena berbeda penerapan pasal dengan tersangka lainnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus hajatan pernikahan putri HRS. Dari keenam tersangka itu, hanya HRS yang dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA