Habib Rizieq Shihab telah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (13/12/2020) usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Oleh sebab itu pula, Rizieq Shihab ditahan oleh polisi setelah kurang lebih satu bulan sejak kepulangannya ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 10 November 2020 silam.
Habib Rizieq Shihab Tiba di Indonesia
Kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ke Tanah Air tersebut memang saat itu sangat menarik perhatian masyarakat. Kedatangannya disambut sangat meriah dengan ribuan laskar FPI yang memadati Bandara Soekarno-Hatta.
Ceramah di Petamburan dan Megamendung
Setibanya di kawasan kediamannya, yakni di Petamburan, sambutan untuk Rizieq Shihab dari para simpatisannya pun tak kalah heboh. Saat itu, ia langsung menyapa, dan memberikan ceramah pertamanya.
Tak butuh waktu lama, Rizieq Shihab juga langsung melanjutkan safarinya dengan mengunjungi Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ketika itu, massa yang hadir untuk menyambut tak kalah banyak dengan yang terjadi di Petamburan.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ditahan di Jam 12, Tanggal 12, Bulan 12, Teriakkan Takbir saat Diborgol
Gelar Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab
Hingga pada akhirnya, terselenggara acara akad pernikahan dari putrinya dan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan pada Sabtu, 14 November yang menciptakan kerumunan, dan berujung pada pemeriksaan pejabat daerah karena kegiatan itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjadi salah satu dari sekian pejabat yang diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kegiatan yang menciptakan kerumunan tersebut.
Pejabat Kepolisian Dicopot
Selain itu, terjadi juga pencopotan terhadap dua kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudy Sufahriadi. Serta, Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto dan Kapolres Bogor Roland Ronaldy.
Setelah beberapa pihak telah diperiksa, polisi pun melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, hal tersebut tak kunjung ditepati oleh Rizieq.
Habib Rizieq Shihab Menyerahkan Diri dan Langsung Ditahan
Hingga pada Sabtu kemarin, 12 Desember, ia akhirnya menyerahkan diri untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya selama kurang lebih 12 jam, dan dicecar 84 pertanyaan terkait kasus kerumunan itu.
Kemudian, Rizieq Shihab keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan, dan mengacungkan jempol. Ia pun akan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP atas kasus kerumunan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: