Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebut pihaknya telah mengumpulkan denda terkait pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak Rp5,381 miliar.
Jumlah denda sanksi tersebut terkumpul berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta pada PSBB dari 5 Juni hingga 8 Desember 2020.
"Per tanggal 8 Desember pengenaan sanksi denda total keseluruhan dari sejak PSBB ada Rp5.381 miliar," ucap Arifin dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Selain itu, Satpol PP DKI juga menindak pelanggaran PSBB terkait dengan penggunaan masker. Berdasarkan data, dari 12 Oktober hingga 7 Desember 2020 total pelanggar masker sebanyak 70.183 orang.
"Kerja sosialnya ada 67.578 (orang), dendanya 2.605 (orang) dan dibayarkan Rp416 juta," terangnya.
Sementara itu, untuk penindakan di tempat makan atau restoran pada periode yang sama dilakukan penutupan sementara sebanyak 186, dan kemudian dikenakan sanksi denda sebanyak 19 tempat.
BACA JUGA: Ustadz Yusuf Mansur Positif Covid-19
Sehingga total sanksi denda yang dikumpulkan oleh Satpol PP dari tempat usaha makan itu adalah sebanyak Rp63 juta. Serta, terdapat 76 kantor yang ditutup sementara.
"Kemudian perkantoran atau tempat usaha dan industri, yang ditutup 3x24 jam itu ada 76 kantor dan tempat kerja yang dikenakan denda ada 17 dan dibayarkan Rp86 juta," tandas Arifin.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: