Selasa, 24 NOVEMBER 2020 • 14:23 WIB

Sama Seperti Medan, Seluruh Anggota KPPS di Karo Juga Wajib Menjalani Rapid Test

Author

Ilustrasi rapid test yang digelar KPU. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Seluruh anggota KPPS pada pelaksanaan Pilkada Karo 2020 wajib menjalani rapid test sebelum menjalankan tugasnya pada 9 Desember 2020 mendatang. Demikian kata Ketua KPU Karo Gemar Tarigan, melansir Antara, Selasa (24/11).

"Di masa pandemi Covid-19 penyelenggara harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat, anggota KPPS harus sehat dan tidak ada masalah sehingga pilkada berjalan aman," ujar Tarigan.

Dikatakan Tarigan, mewajibkan anggota KPPS di Pilkada Karo 2020 untuk menjalani rapid test merupakan sebuah ketentuan yang harus dilaksanakan.

Rapid test merupakan salah satu persyaratan bagi anggota KPPS yang tertuang di dalam Keputusan KPU RI Nomor 476/PP.04.2-Kpt/01/X/2020 tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Panitia Pemungutan Suara Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tarigan memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Karo tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terhadap warga masyarakat (pemilih), anggota KPPS, Linmas, dan para saksi-saksi yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS juga dilengkapi masker, face shild, dan sarung tangan.

Alat perlengkapan prokes yang tersedia nantinya di setiap TPS berupa alat pemeriksaan suhu tubuh, hand sanitizer, tissu, air dan sabun cair.

Kemudian, jelasnya, juga disiapkan bilik khusus bagi pemilih (masyarakat) yang suhu tubuhnya mencapai 37,3 derajat celcius ke atas.

"Jadi, KPU Karo menjamin bahwa pemungutan suara di TPS tidak akan menjadi cluster baru bagi penyebaran virus corona," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags