Selasa, 17 NOVEMBER 2020 • 16:27 WIB

Polres Lhokseumawe Tetapkan Dua Tersangka kasus Perdagangan Manusia

Author

Ilustrasi perdagangan manusia. / istimewa

Polres Lhokseumawe tetapkan dua tersangka pada kasus perdagangan manusia di Lhoksemawe, yakni JM dan MF.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) penanganan penyeludupan imigran etnis Rohingya Kota Lhokseumawe menangkap tiga orang yang diduga pelaku perdagangan manusia di kawasan Balai Latihan Kerja (BLK) Meunasah Mee, Kandang, Kota Lhokseumawe.

Selain tersangka JM dan MF, ada SS. Namun SS tak terbukti terlibat dan dibebaskan oleh petugas.

“Dua kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu berinisial SS dibebaskan,” kata melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Prasetya, Selasa (17/11/2020) dikutip dari matatelinga.com.

“Jadi yang kita tetapkan tersangka itu satu perempuan dan satu laki-laki. Untuk selanjutnya, kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, bagaimana proses lanjutan ke depan,” ujar Yoga.

Diketahui sebelumnya, Satgas penanganan imigran etnis Rohingya Kota Lhokseumawe membekuk tiga orang diduga pelaku perdagangan manusia di daerah tersebut. Ketiga pelaku tersebut berinisial SS, jenis kelamin laki-laki, MF seorang perempuan yang bertugas sebagai penyambung lidah, JM laki-laki sebagai sopir.

 

 

Artikel menarik lainnya: 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags