Selasa, 17 NOVEMBER 2020 • 14:51 WIB

2-3 Hari ke Depan, Polda Metro Tentukan Unsur Pidana di Kasus Hajat Habib Rizieq

Author

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya bergerak cepat mendalami kasus hajatan atau pernikahan anak Habib Rizieq Shihab (HRS) di masa pandemi. Dua sampai tiga hari ke depan, Polda Metro Jaya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Tahapannya adalah saat ini penyelidikan, itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (17/11/2020).

Jika ditemukan unsur pidana, Polda Metro Jaya mulai menaikkan status kasus itu ke penyidikan dan pihaknya mulai mencari tersangka dalam kasus tersebut.

"Nanti baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikannya masih berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya, itu tahapan dari pada penyidikan," ungkap Yusri.

BACA JUGA: Minta Aparat Tegas, Jokowi: Jangan Sampai Upaya Tenaga Kesehatan Sia-sia

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun mulai membidik perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga gubernur untuk dimintai klarifikasi perihal hajatan tersebut. Para sasaran Polri pun juga sudah hadir memenuhi panggilan polisi hari ini termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir