Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim pihaknya bergerak serius dalam menegakan protokol kesehatan. Termasuk pelanggaran kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Habib Rizieq Shihab.
Keseriusan itu pun dikatakan Anies terlihat ketika pihaknya mengeluarkan surat sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta kepada pihak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku," ucap Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
"Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi 50 ribu-200 ribu. Begitu dengar 50 juta wah, makanya kami menerapkan itu sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," tambahnya.
Dengan adanya denda sebesar Rp50 juta tersebut dinilai oleh Anies sebagai bentuk langkah yang serius dari regulasi yang sudah diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Eksekusi tegas tersebut disebutkan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sebagai pengingat seluruh lapisan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan, mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," terang Anies.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: