Minggu, 15 NOVEMBER 2020 • 14:48 WIB

Bayar Denda Rp50 Juta, Menantu Rizieq Shihab: Kami Menerima dan Memaklumi

Author

Habib Hanif Alatas menantu Habib Rizieq Shihab dan kerabatnya. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).

Menantu dari Habib Rizieq Shihab, yakni Habib Hanif Alatas menyebutkan bahwa pihak keluarga telah menerima surat sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta.

Dengan dilayangkannya surat denda atas pelanggaran Covid-19 tersebut, Hanif mengungkapkan kalau pihak keluarga Rizieq Shihab telah menerima, dan memakluminya.

"Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," ucap Hanif di Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Ia pun mengungkapkan kalau denda yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah dibayarkan. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara detail mengenai waktunya.

Baca Juga: Didenda Rp50 Juta oleh Satpol PP DKI Jakarta, Habib Rizieq Shihab Langsung Bayar

"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut. Saya enggak tahu teknisnya tapi sudah dibayarkan," ungkapnya.

Hanif mengakui bahwa antusias umat dari Rizieq Shihab memang sulit untuk dibendung, serta ia mengklaim kalau pihaknya selalu mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan.

"Karena memang antusias umat tidak terbendung dan kita sudah imbau patuhi protokol," tandas Hanif.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir