Jumat, 13 NOVEMBER 2020 • 17:29 WIB

Presiden Jokowi Teken Perpres Baru Atur Struktur Komite Penanganan COVID-19

Author

Presiden Joko Widodo. (Photo/ANTARA/BPMI Setpres/Lukas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden RI No. 108 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Perpres tersebut ditandatangani pada 10 November 2020 dengan memuat sejumlah perubahan dibanding Perpres No. 82 tahun 2020 khususnya terkait struktur dalam Komite Penanganan COVID-19 dan PEN.

Pada Perpres No. 82/2020 Komite hanya terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Baca juga: Rapper Sonjah akan Gelar Konser di Atas Gedung dengan Pemandangan Kota Jakarta

Sedangkan pada pasal 2 Perpres No. 108/2020 terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Tim Pelaksana; d. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; e. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan f. Sekretariat.

Kemudian, pada pasal 3 ayat 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara yang pada Perpres No. 82/2020 hanya menjadi Ketua Tim Pelaksana, pada Perpres No. 108/2020 disebut sebagai Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana.

"Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional," demikian disebutkan dalam pasal 4 ayat 3.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU