Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penculikan disertai persetubuhan anak berkebutuhan khusus yang Jakarta Pusat yang viral di lini masa. Berikut detail kronologi yang dirangkum Indozone terkait kasus ini.
Awal mula korban mengenal pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka yang merupakan tukang bakso berinisial PBA (39) mengenal korban berinisial A (15) sudah sejak satu bulan lamanya. Korban kerap berada di Danau Sunter, Jakarta yang tidak lain tempat tersangka berjualan bakso sehari-hari.
"Awal mula tersangka kenal korban karena korban sering berkeliaran di tempat tersangka kerja, sering minta-minta disana karena ada keterbatasan korban karena autis," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Tersangka mulai menyukai korban.
Karena kerap bertemu, tersangka mulai menyukai korban. Atas dasar rasa suka itu lah menjadi motif awal tersangka menculik korban.
"Motifnya ini memang suka dengan korban dan ada niatan menikahi. Tersangka ini adalah duda dan pernah kawin," ungkap Yusri.
Mengetahui korban hilang, pihak keluarga melaporkan kasus itu ke polisi dan membuat selebaran berisi orang hilang dan menempelnya diberbagai tempat umum. Bahkan informasi mengenai orang hilang itu pun sempat viral di lini masa.
Iming-iming pekerjaan jadi gerbang masuk penculikan selama 23 hari dan pemerkosaan 14 kali
Tersangka yang memiliki niat jahat mulai merencanakan aksi penculikan terhadap korban. Modusnya dengan cara menawari korban pekerjaan sebagai pembantu.
"Tersangka datangi korban yang sedang duduk di Danau Sunter dan diiming-imingi kerjaan jadi pembantu. Setelah itu korban diimingi uang Rp50 ribu untuk ikut tersangka ke kosannya di daerah Sunter," kata Yusri.
Di kosan korban pada 8 September 2020, tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua hari. Dua hari di kosan, tersangka membawa korban ke wilayah Jombang, Jawa Timur menggunakan sepeda motor.
Tersangka dan korban mampir ke Boyolali dan tersangka kembali berjualan bakso
Iming-iming sepi berjualan di Jakarta, tersangka merayu korban untuk ke daerah Jombang. Dalam perjalanan, tersangka singgah selama dua hari di Boyolali dan kembali menyetubuhi korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan di Boyolali tersangka sempat berjualan bakso milik seorang pengusaha di sana. Bahkan, gerobak bakso milik bosnya itu dijual oleh tersangka untun kebutuhan hidupnya.
"Di Boyolali tersangka datang menemui saudagar bakso dan menyewa gerobak bakso dan berdagang bakso. Tersangka menyewa gerobak bakso itu dan melakukan penggelapan sebelum ke Jombang itu dijual Rp500 ribu dan ini viral di sosmed di Boyolali," kata Calvijn.
Tersangka melakukan pelarian bersama korban hingga ke Jombang, Jawa Timur
Hanya sesaat berada di Boyolali, tersangka membawa korban ke wilayah Jombang dan menyewa kos-kosan di sana. Lagi, tersangka menyetubuhi korban berulang kali di sana.
Di Jombang sendiri tersangka berjualan tahu Sumedang untuk menyambung hidupnya. Dia juga menyewa kos-kosan dan sempat tinggal selama dua Minggu di sana.
"Dia menginap di Boyolali di kos-kosan satu Minggu dan di Jombang sekitar dua Minggu. Selama dua Minggu pelarian di Jombang dia alih profesi menjadi pedagang tahu Sumedang," beber Calvijn.
Tersangka ditangkap setelah menculik korban 23 hari dan menyetubuhi korban 14 hari
Pelarian tersangka pun berhenti di Jombang dan polisi berhasil menangkap tersangka dan mengamankan korban. Tersangka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga polisi bertindak tegas dengan menembak kedua kaki tersangka.
"Kasus penculikan anak di bawah umur selama dilakukan penculikan tersebut fakta hasil BAP tersangka dan korban setidaknya dilakukan 14 kali persetubuhan selama pelarian 23 hari," kata Calvijn.
Tersangka dikenakan pasal berlapis
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dikenakan Pasal 76 E junto Pasal 82 dan atau Pasal 76 F junto Pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan 330, 332 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
- Wamendag Jerry Sambuaga Optimis Tol Manado-Bitung Memberi Dampak Positif
- HUT Ke-75, TNI Harus Tingkatkan Kemampuan untuk Hadapi Ancaman Hibrida
- Dr Tirta Sebut Penanganan COVID-19 Indonesia Buruk, Jokowi Justru Pede Bilang Cukup Bagus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: