Jumat, 02 OKTOBER 2020 • 15:36 WIB

Pengunggah Foto Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Author

Pengunggah foto kolase Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono ditangkap Bareskrim. (dok Divisi Humas Mabes Polri)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka dan menangkap pengunggah foto kolase Wapres RI Ma'ruf Amin disandingkan dengan foto bintang porno Jepang bernama, Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono. Sang pengunggah kini terancam hukuman enam tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tersangka bernama Sulaiman Marpaung disangkakan pasal berlapis. Pasal berlapis itu memiliki beberapa ancaman hukuman yang berbeda.

"Pelaku diduga telah melanggar Pasal 45 a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 26 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

"Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk Pasal 45a. Untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda Rp750 juta," sambung Awi.

Lebih jauh Awi mengatakan kasus itu sendiri awalnya diusut oleh Polres Tanjung Balai. Kemudian, kasus itu diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Ketika sudah mendapatkan bukti yang cukup, tim Bareskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dilakukan pada 2 Oktober 2020 sekitar pukul 07.09 WIB di rumahnya yang berada di Tanjung Balai.

"Berdasar bukti permulaan yang cukup yaitu pemeriksaan tiga orang saksi, penyitaan barang bukti berupa tiga lembar screenshot, delapan postingan dan profil akun Facebook, satu buah flashdisk berisi screenshot laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver S telah menangkap terduga pelaku," kata Awi.

Untuk diketahui, foto Wapres Ma'ruf Amin disandingkan dengan foto Kakek Sugiono viral di tengah masyarakat. Polres Tanjungbalai sendiri mengaku sudah menerima laporan terkait kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir