Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di DKI Jakarta seperti pada masa awal pandemi.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, mulai Senin 14 September 2020 perkantoran mulai wajib menerapkan work from home (WFH).
Baca juga: Jakarta Darurat Covid-19, Anies Minta Warga Bekerja, Belajar dan Ibadah dari Rumah
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Ia menegaskan, ada 11 jenis usaha esensial yang diperkenankan bekerja dari kantor.
"Bukan kegiatan perkantoran, usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan, perkantoran jalan terus tapi di gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," terangnya.
Untuk detail bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan menginformasikannya secara bertahap kepada publik.
Baca juga: Anies Resmi Tarik 'Rem Darurat', PSBB akan Diterapkan Seperti Awal Pandemi
"Detailnya kita akan sampaikan di hari-hari ke depan, tapi secara garis besar pada prinsipnya perlu kami sampaikan awal sebagai ancang-ancang kepada seluruh masyarakat bahwa kita akan menuju PSBB," ungkap Anies.
Artikel menarik lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: