Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu di Jakarta, pada Jumat 5 September 2020 sore.
"Iya benar kita amankan inisial RA," kata Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Indozone, Sabtu (5/9/2020).
Penangkapan Reza terkait kasus narkoba kali ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, Reza sempat diamankan oleh pihak kepolisian pada 29 Agustus 2016 dalam kasus narkoba.
Saat itu, Reza diamankan bersama Gatot Brajamusti di sebuah hotel kawasan Mataram, NTB. Istri dari mendiang Adjie Massaid itu dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes laboratorium.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: