Rabu, 02 SEPTEMBER 2020 • 20:19 WIB

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Remaja Ditemukan dalam Karung

Author

Penemuan mayat bocah di dalam karung gegerkan warga Deli Serdang. (IST)

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Nick Wilson, pelajar SMP yang ditemukan tewas membusuk dalam karung di Sungai Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Seorang tersangka lain kini masih dalam pengejaran petugas.

Dasil penyelidikan, polisi menangkap seorang pelaku berinisial M yang merupakan pelaku utama pembunuhan. Korban dibunuh pelaku di bawah jembatan Sungai Merah dengan cara dijerat. Setelah pingsan, kepala belakang korban dipukul dengan batu untuk memastikannya tewas.

Pelaku kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung goni yang di dalamnya diisi batu pemberat dan dibuang ke Sungai Merah. Setelah itu pelaku membawa motor korban.

"Motif tersangka membunuh korban berlatar belakang dendam," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Tersangka M ditangkap di lokasi persembunyiannya wilayah Kabupaten Mandailing Natal pada 19 Agustus silam. Dia diamankan tanpa perlawanan. 

Selanjutnya hasil pendalaman, penyidik Polresta Deliserdang menetapkan dua tersangka lain yakni E dan B, keduanya ikut membantu M menjual motor milik korban.

Selain ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah karung goni, tali tambang, celana pramuka yang dipakai korban, dua cincin hitam, baju, pelat nomor kendaraan, kunci motor, serta batu seberat 15 Kg. Polisi masih memburu tersangka lain yang membeli motor milik korban.

Tersangka M dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Sementara tersangka E dan B  dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: