Hilang selama 9 hari, jasad Marolop Butar-butar (30), penumpang becak yang hilang setelah jatuh ke dalam Sungai Sulang-Saling, sungai kecil di kawasan Jalan Selam IV, Medan, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya ditemukan.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Medan, Toto Mulyono, Jumat (21/8/2020), mengatakan, jasad warga Jalan Tangguk Bongkar IX, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai itu ditemukan di muara sungai di Paluh Merbau, Desa Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (20/8) petang. Lokasi penemuan jasad Marolop sekitar sejauh 25 Km dari lokasi awal hanyut.
"Pencarian sudah kita lakukan selama tujuh hari, namun korban belum ditemukan sehingga sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), maka pencarian ditutup dan dilanjutkan dengan pemantuan," kata Toto.
Namun, pada Kamis siang, petugas siaga Kantor SAR Medan mendapat laporan adanya penemuan mayat di muara Paluh Merbau, Desa Tanjung Rejo Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Jasad itu ditemukan penjaga tambak.
"Setelah kita terima info, saya langsung memerintahkan kepala siaga harian untuk memimpin persiapan dan keberangkatan personel yang dipimpin Danru Dody Prananta guna melakukan evakuasi korban dan benar saja jasad tersebut merupakan Marolop Butar-butar yang beberapa hari lalu hanyut, " tambahnya.
"Personil kita berhasil mengevakuasi jasad korban sekitar pukul 16.15 Wib dan langsung menyerahkan kepada keluarga korban," tutup Toto.
Marolop hilang saat dia dan Paska Purba menumpangi becak yang dikemudikan Rahmat dari Jalan Bromo simpang Jalan AR Hakim ke rumahnya. Saat itu, mereka mengambil jalan pintas melalui Jalan Selam V, Kelurahan Tegal Sari Mandala I.
Sekitar pukul 03.15 WIB tiba-tiba turun hujan deras yang memicu banjir. Di sisi jalan ada kayu broti menghalangi. Paska kemudian turun dan menggeser kayu itu, sementara pengendara becak dan korban Marolop Butar-Butar menerobos banjir. Namun, arus banjir menyeret becak hingga tercebur ke Sungai Sulang-Saling. Becak bersama Marolop terbawa air, sedangkan pengendaranya mampu menyelamatkan diri.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: