Senin, 10 AGUSTUS 2020 • 17:43 WIB

Catat! 6 Syarat Pekerja Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Author

Ilustrasi gajian. (Pixabay/keanug).

Ada enam persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan subsidi gaji bagi pegawai swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta sebulan dari pemerintah. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah dalam konferensi pers virtual hari ini, Senin (10/8/2020). 

"Pertama, pekerja itu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujar Ida Fauziah. 

Kedua, lanjut Ida, pegawai swasta tersebut harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek yang masih aktif di program kepesertaan.

"Ketiga, peserta membayar besaran iuran berdasarkan ketentuan iuran bagi pekerja di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BP Jamsostek. Keempat, memiliki rekening bank yang masih aktif," jelasnya. 

Kemudian kelima, pegawai tersebut tidak masuk dalam peserta penerima manfaat Kartu Prakerja. Terakhir, peserta membayar iuran sampai Juni 2020. Sebab, peserta terpilih merujuk pada data kepesertaan per tanggal 30 Juni 2020.

"BPJS Ketenagakerjaan mengenai kebenaran data dan manfaat kepada buruh dan pekerja," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU