Senin, 10 AGUSTUS 2020 • 17:02 WIB

Ingat! Penunggak Iuran BPJS Naker Tak Akan Dapat Program Subsidi Gaji

Author

angkapan layar melalui aplikasi YouTube, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dalam konferensi pers di istana, mengenai pemberian subsidi gaji, Senin (10/8/2020). (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Para pekerja sektor swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan dipastikan namanya tidak akan masuk dalam daftar penerima subsidi gaji dari pemerintah, jika yang bersangkutan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebagaimana diketahui, program subsidi gaji itu akan dicairkan mulai bulan September 2020 dan diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar serta telah membayar iuran BPJS Naker mereka.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan, pertama WNI, dibuktikan dengan NIK. Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan) yang aktif, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

"Dan peserta bayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, persyratan lainnya punya rekening bank dan tidak termasuk peserta manfaat kartu pra kerja dan membayar iuran sampai bulan Juni 2020," kata Ida di.Jakarta, Selasa (11/7/2020). 

Ida menambahkan, subsidi gaji ini diberikan dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, selain juga bertujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi buruh selama masa pandemi Covid-19.

"Proses penyaluran berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melali bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara," jelasnya. 

Ida menambahkan, untuk mekanisme penyaluran, subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Atau jika ditotal, uang yang akan diterima pekerja berjumlah Rp2,4 juta. Subsidi gaji akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya satu kali pencairan subsidi sebesar Rp1,2 juta. Untuk data calon penerima bantuan upah bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan verifikasi ketenagakerjaan sesuai kriteria yang ditentukan," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU