Rabu, 29 JULI 2020 • 16:22 WIB

Saksi Pembunuhan Kuli Bangunan dengan Cangkul Mulai Diperiksa Penyidik Polrestabes Medan

Author

Sarpan, saksi yang dianiaya oknum polisi dalam kasus pembunuhan kuli bangunan mulai jalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, Rabu (29/7/2020). (ANTARA)

Sarpan (57), saksi pembunuhan yang sempat viral karena dianiaya personel polisi, mulai menjalani pemeriksaaan oleh penyidik Polrestabes Medan, Rabu (29/7). Dia dicecar delapan pertanyaan dalam kasus pembunuhan kuli bangunan oleh seorang laki-laki yang diduga mengalami gangguan jiwa.

"Ada delapan pertanyaan dari penyidik," kata Kuasa Hukum Sarpan, M Sa'i Rangkuti, seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/7). 

Sarpan dicecar seputar kronologi penganiayaan yang dialami kliennya itu saat ditahan di Mapolsek Percut Sei Tuan beberapa waktu lalu. 

Pemeriksaan perdana terhadap Sarpan ini terkait laporan korban yang tertuang dalam Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40) pada Kamis (2/7). 

Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah berinisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah. A menghabisi nyawa Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas. 

Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses penyelidikan. Tetapi, Sarpan ditahan selama lima hari dan mengalami sejumlah penyiksaan yang dilakukan oknum polisi setempat.

Dalam kasus ini, Pihak Polrestabes Medan menyatakan enam personel Polsek Percut Sei Tuan bersalah dan menjalani sidang disiplin.

Selain itu, Kompol Otniel Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan dicopot dan digantikan oleh AKP Ricky Pripurna Atmaja yang diamanahkan sebagai Pejabat Sementara (PS).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA