Fakta-fakta Kasus Putra Siregar Pemilik PS Store, Mengaku Dijebak dan Terancam 8 Tahun Bui
Pengusaha asal Batam, Putra Siregar menjadi pembicaraan karena menjadi tersangka terkait kegiatan mengedarkan barang-barang ilegal. Putra Siregar merupakan pemilik dari PS Store, toko ponsel yang menjual smartphone dengan harga murah.
Kasus ini rupanya sudah memasuki Tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 23 Juli 2020.
PS telah melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dari kasus itu, ada ratusan unit hp diduga ilegal yang menjadi barang bukti.
"Ya betul (tersangkanya Putra Siregar)," kata Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky saat dihubungi Indozone, Selasa (28/7/2020).
Mengaku dijebak
Putra Siregar akhirnya angkat bicara menjelaskan duduk perkara kasus yang menjeratnya. Putra menjelaskan bahwa dirinya ditangkap pada tahun 2017 atau tiga tahun yang lalu.
Saat itu, dia masih bergabung di suatu perusahaan, namun dia enggan membebebarkan perusahaan tersebut. Putra mengaku dijebak dalam kasus ini.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” kata Putra, Rabu (29/7/2020).
Teman Putra yang berinisial J itu mendesak agar Putra membeli barang tersebut, padahal Putra belum melihatnya sama sekali. Akhirnya, Putra menyarankan agar barang diantarkan saja ke toko di Condet, Jakarta Timur.
Namun, ternyata J dan seorang lagi berinisial R bukan hanya datang mengantarkan barang, tapi bersama dengan petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.
Kala itu, petugas menggeledah toko dan menyita sejumlah ponsel serta uang tanpa membawa berita acara penyitaan dan penggeledahan.
"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 x 2 meter," kata Putra Siregar.
Hal inilah yang membuat Putra merasa dijebak, apalagi J dan R yang merupakan pedagang ponsel ilegal itu tidak diproses hukum. Tidak ada foto J atau R yang dipampang oleh Bea Cukai Kanwil Jakarta di Instagram saat mengekspos kasus.
Membayar jaminan dan hartanya disita
Ditangkap di tahun 2017, barulah di tahun 2020 ini Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Putra terpaksa membayar Rp 500 juta sebagai pengganti kerugian negara.
Selain itu, rumah senilai Rp1,15 milyar, dan rekening bank sebesar Rp 50 juta telah disita oleh petugas sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery).
“Tidak sedikit pun saya lari dari kewajiban denda ataupun pajak kepada negara. Saya mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kami selama ini taat bayar pajak ke negara," ungkap Putra.
Putra menambahkan bahwa apa yang dialaminya saat ini merupakan pembunuhan karakter, karena foto dirinya sempat diunggah oleh Bea Cukai Kanwil Jakarta di akun Instagram.
Meskipun, pada akhirnya foto itu dihapus dengan alasan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Tidak Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putra Siregar tidak ditahan. Dia hanya menjadi tahanan kota karena membayar jaminan potensi kerugian negara. Kasus ini akan disidangkan pada Agustus 2020.
Terancam 8 tahun penjara
Putra Siregar dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut dengan pasal tersebut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) alias ilegal.
Dia terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun serta denda Rp100 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: