Lurah Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, buka suara terkait foto penguburan jenazah pasien berdaster yang viral di media sosial.
Lurah Suka Maju Harry Agus Perdana mengatakan, pasien yang jenazahnya dimakamkan pada Jumat (24/7/2020) di TPU Kelurahan Suka Maju menurut hasil pemeriksaan terindikasi tertular Covid-19.
Baca juga: Viral Seorang Nenek Tetap Jualan Meski Sudah Malam dan Jalanan Sepi, Tampangnya Kasihan
"Belum dipastikan Covid-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapid-nya reaktif," katanya seperti dikutip dari Antara.
Harry mengatakan bahwa perempuan itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis (23/7/2020) karena punya riwayat sakit jantung dan pada Jumat (24/7/2020) pagi dinyatakan meninggal.
Baca juga: Viral Cewek Pacaran dengan Pria Bule 58 Tahun, Foto Cowoknya Waktu Muda Bikin Salfok
Menurut Harry, petugas rumah sakit meminta keluarga memakamkan jenazahnya sesuai protokol pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 karena hasil pemeriksaan menunjukkan dia terindikasi tertular virus corona.
"Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga tampak lah jenazah yang masih berdaster itu," katanya.
Melihat kondisi jenazah demikian, ia melanjutkan, keluarga lantas berkesimpulan bahwa jenazah kerabat mereka belum dimandikan sesuai syariat Islam dan berencana memandikannya.
Baca juga: Video Pramugari Tetap Salat di Udara, Netizen Salfok Wajah si Pramugari: Cantik Banget
"Setelah ditanyakan ke petugas RS Sembiring mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol Covid-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak sesuai protokol lagi," katanya.
Artikel menarik lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: