Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri hari ini memusnahkan narkotika mulai dari sabu, ekstasi dan erimin lima hasil pengungkapan jaringan internasional. Pengungkapan narkotika itu dilakukan Bareskrim Polri pada priode Mei 2020 hingga Juni 2020.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan kegiatan pemusnahan narkotika yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan bentuk transparasi Polri terhadap publik. Tentunya, bentuk transparasi Polri itu juga diatur dalam undang-undang.
"Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk transparasi penyidik ke publik," kata Irjen Wahyu dalam sambutanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Wahyu menjelaskan detail barang bukti yang dimusnahkan pihaknya hari ini. Barang bukti itu antara lain sabu seberat 175,6 kg, ekstasi 3.000 butir dan erimin5 300 butir.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahakan hari ini hasil pengungkapan Dittipid Narkoba Bareskrim dan kerjsaama dengan Bea Cukai dan insititusi yang lain," beber Wahyu.
Dari seluruh barang bukti ini, Polri juga menangkap delapan tersangka dari tiga jaringan yang berbeda. Seluruh jaringan ini merupakan jaringan internasional.
"Ada pun yang hari kita lakukan pemusnahan ini rangkaian kegiatan yang mulai dari Mei 2020 sampai Juni 2020, terdiri dari delapan tersangka dan ada tiga jaringan besar yaitu Malaysia-Pekanbaru, Malaysia-Aceh dan West Afrikan," kata Wahyu.
Sebelum dimusnahkan, narkotika itu lebih dulu diuji sampel untuk memastikan jika barang bukti tersebut betul merupakan narkotika. Selanjutnya, pemusnahan narkotika itu dilakukan menggunakan mesin penghancur dan dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: