Sabtu, 04 JULI 2020 • 15:45 WIB

3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan di Madina, 8 Orang Diamankan

Author

Kerusuhan terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Senin. (ANTARA/HO)

Tiga pria berinisial AH (20), RH (20) dan AN ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan dan pembakaran dua unit mobil saat unjuk rasa di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Senin (29/6/2020).

Penetapan itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Sabtu (4/7/2020). Dijelaskannya, ketiga pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kerusuhan sehingga melakukan pengerusakan dan pembakaran mobil serta pelemparan terhadap petugas polisi dan TNI.

"Setelah kita kumpulkan bukti dan keterangan, akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," sebut dia, Sabtu (4/7/2020).

Selain menetapkan tiga tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan 8 orang lagi yang diduga terlibat dalam kerusuhan itu. Kedelapan pria AN, ASN, MHL, AN, ZN, EM, RN dan MFN kini masih menjalani pemeriksaan.

"Kemarin, (Jumat) kita ada mengamankan 8 orang dan masih diperiksa," sebutnya.

Diberitakan sebelumya, ratusan warga melakukan unjuk rasa meminta Kepala Desa Mompang Julu Hendri Hasibuan untuk segera turun. 

Warga menilai Kades tersebut tidak transparan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Aksi inipun berujung ricuh sehingga warga melakukan pemblokiran jalan lintas sumatera dan melakukan pembakaran dua unit mobil dan sepeda motor.  

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU