Senin, 29 JUNI 2020 • 17:01 WIB

Polda Metro Amankan 11,82kg Sabu, Modusnya Diselipkan di Shockbreaker Mobil

Author

Konferensi pers pengungkapan kasus home industri liquid vape narkoba, kasus tembakau gorila dan sabu di Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat kurir narkoba dan mengamankan barang bukti seberat 11,82kg sabu-sabu. Modusnya, para kurir ini membawa sabu dengan cara menyelipkannya di shockbreaker mobil.

Kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas salah satu tersangka berinisial Jaja yang diduga kerap mengantarkan narkotika. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut selama kurang lebih satu bulan.

"Tersangka Jaja selama ini banyak bermain di sabu-sabu selaku pengedar. Kemudian terus didalmi oleh anggota dan informasi yang didapatkan yang bersangkutan bawa beberapa kilo sabu," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Jaja diketahui pada 16 Juni 2020 mengambil sebuah mobil yang terparkir dimana di dalamnya diketahui sudah berisi sabu. Polisi mengikuti tersangka hingga ke rumahnya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Kita ikuti perkembangannya, sampai dia ngambil kendaraan di parkiran di Tangerang diikuti sampai ke rumahnya dan dipastikan yang bersangkutan bawa sabu dan anggota langsung menangkap dan menggeledah di rumahnya," ungkap Nana.

Konferensi pers pengungkapan kasus home industri liquid vape narkoba, kasus tembakau gorila dan sabu di Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Setiba di rumah Jaja, polisi melakukan penangkapan terhadap Jaja dan satu tersangka berinisial ER. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,82kg yang disimpan di dalam shockbreaker.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka lain berinisial MA dan R di wilayah Depok. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 3kg sabu sehingga total sebanyak 11,82kg sabu.

Lebih jauh Nana mengatakan narkotika itu diduga berasal dari Iran dan Aceh. Polda Metro Jaya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman paling rendah lima tahun penjara dan paling lama pidana seumur hidup.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir