Senin, 29 JUNI 2020 • 15:28 WIB

40 Kg Sabu Nyaris Beredar di Sumut, Siap Disebar di 3 Lokasi Berbeda

Author

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari memaparkan pengungkapan 40 kg sabu di Medan dan Aceh, Senin (29/6). (Istimewa)

Sebanyak 40 kilogram narkotika jenis sabu nyaris beredar di Sumatera Utara (Sumut). Untung saja Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumut berhasil menangkap pelaku penyelundupan barang haram tersebut. 

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, petugas menangkap enam orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda. 

Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi terkait upaya penyelundupan sabu di perairan Aceh, Kamis (25/6/2020) .

BNN kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh untuk melakukan pengejaran. Kanwil Bea Cukai Aceh kemudian mengirimkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan pemantauan di laut.

"Pada hari Sabtu, (27/6/2020), tim gabungan melihat pergeseran dua orang tersangka MF dan MR dengan membawa barang bukti narkoba ke arah Medan. Kami kemudian melakukan penangkapan di Jalan Binjai-Medan KM 14 dan mengamankan 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung," kata Arman, Senin (29/6/2020).

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 2 tersangka lainnya yakni BM dan AM.

"Kedua tersangka BM dan AM ditangkap di areal parkir pusat perbelanjaan Carrefour Medan. Kedua tersangka tengah menunggu MR dan MF untuk selanjutnya membawa sabu ke Surabaya," kata Arman.

Setelah mengamankan empat orang tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Bireuen Aceh. Di Bireuen, petugas menangkap 2 orang tersangka yakni RZ dan MRU. Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak delapan bungkus. 

Dari hasil pemeriksaan keenam tersangka, Arman mengatakan para pelaku merupakan sindikat dari jaringan pengedar narkoba internasional. Barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seorang warga Malaysia yang berinsial CDR.

Saat ini BNN sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia untuk pengembangan penyelidikan terhadap CDR. 

Arman menjelaskan, pengungkapan penyelundupan 40 kg sabu merupakan kerja sama dari BNN, BNNP Sumut, BNN Aceh, serta Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumut.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: