Senin, 22 JUNI 2020 • 10:46 WIB

Polisi Dalami Peran John Kei Dalam Kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan

Author

John Kei (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap John Kei (JK) beserta kelompoknya saat melakukan penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

"Ya benar, saat ini baru saja sampai Polda, dan kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir dari Antara, Senin (22/6/2020).

Dia mengatakan, selain mengamankan John Kei dan C, petugas juga turut menciduk 20 orang lainnya yang merupakan anggota kelompok John Kei. Yusri menyebut 20 orang tersebut turut diamankan karena dianggap menghalang-halangi petugas saat hendak meringkus John Kei dan C.

Baca juga: Sempat Menghalang-halangi Penangkapan John Kei, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

"Kalau soal peran John Kei dan C masih kami dalami karena ini juga baru dilakukan pemeriksaan, sedang berlangsung," ungkapnya.

Selain mengamankan 22 orang tersebut, polisi juga membawa sejumlah barang bukti senjata tajam dari lokasi kejadian di Bekasi seperti parang, golok, besi runcing, ketapel, samurai, anak panah, sangkur, badik, pisau lipat, hingga pemukul base ball.

Artikel menarik lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir