Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan penyelidikan mendalam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (18/6/2020).
Ia mengatakan, Kejati Sumut tetap komitmen dalam melakukan penyidikan penggunaan dana Covid-19 yang diduga disalahgunakan.
"Kejati Sumut juga telah memanggil dan memeriksa 2 orang pejabat Pemkot Medan, dalam masalah bantuan dana Covid-19 tersebut," ujar Sumanggar kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Kedua kepala OPD yang dimintai keterangan itu, yakni Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan dan Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis.
Pemeriksaan terhadap kedua Kepala OPD Pemkot Medan itu dilakukan oleh personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto juga mengatakan agar senantiasa mengoptimalkan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran dana Covid-19, agar sesuai tujuan serta tidak disalahgunakan.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: