Jumat, 12 JUNI 2020 • 10:30 WIB

PLN Siapkan Skema Perlindungan Pelanggan Terkait Kenaikan Tagihan Listrik

Author

Meteren listrik pelanggan PLN. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Bulan Juni 2020, PT. PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara menyiapkan skema perlindungan untuk pelanggan listrik, terkait lonjakan tagihan listrik.

Hal tersebut disampaikan oleh senior manajer niaga dan pelayanan pelanggan PT. PLN UIW Sumatera Utara, Chairuddin, Kamis (11/6/2020).

Dijelaskan bahwa skema tersebut dibuat untuk mengurangi keterkejutan pelanggan listrik rumah tangga, karena tagihan listrik yang naik akibat pemakaian rata- rata bertambah selama masa pandemi Covid-19.

Skema tersebut akan  menghitung tagihan bulan Juni yang melonjak lebih dari 20 persen pada bulan Mei, akibat metode pencatatan untuk penagihan menggunakan rata-rata 3 bulan sebelum bulan Maret atau masa pandemi corona.

Maka dari itu, kenaikan akan dibayar sebesar 40 persen dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan setelah Juni yaitu mulai Juli, Agustus dan September 2020.

Dengan demikian, PLN akan melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu guna memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal.

Chairuddin memastikan, rekening bulan Juni yang ditagihkan adalah murni pemakaian di bulan Mei ditambah 40 persen selisih KWH yang selama ini telah dinikmati oleh pelanggan sehingga 60 persennya diberi kebijakan dengan cicilan mulai 3 bulan setelahnya.

Kini, PT. PLN UIW Sumut juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan untuk membantu penjelasan mengenai lonjakan tagihan listrik tersebut.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU