Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan membatasi pergerakan warga di wilayah zona merah corona. PSBL dilakukan terhadap 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Menurut rencana, PSBL akan diterapkan setelah berakhirnya masa PSBB tahap ketiga pada 4 Juni 2020.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber:
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami
Redaksi
Info Iklan
Kontak
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pedoman AI dari Dewan Pers
Karir