Jumat, 15 MEI 2020 • 18:57 WIB

Bah! Ngaku Dibegal, Ternyata Pedagang Cabai di MMTC Potong Sendiri 4 Jarinya Hingga Putus

Author

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si didampingi Dir Krimum dan Kabid Humas Polda Sumut, pada rilis di lobi Adhi Pradana Polda Sumut, Jumat (15/05/20). (Istimewa)

Erdina Sihombing, pedagang cabai di pasar MMTC yang mengaku dibegal hingga empat jarinya putus membuat kehebohan karena ternyata laporannya palsu. Tidak benar empat jari tangannya putus karena ulah begal. Dia memotong sendiri keempat jarinya agar mendapatkan asuransi.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si didampingi Dir Krimum dan Kabid Humas Polda Sumut, pada rilis Jumat (15/5/2020) di lobi Adhi Pradana Polda Sumut, Jumat (15/05/20), memaparkan, kini Erdina Sihombing menjadi tersangka kasus laporan palsu. 

Sebelumnya, sempat viral di media sosial seorang wanita dibegal di Jalan AR Hakim yang mengakibatkan keempat jari tangan kiri pedagang cabai yang sudah sempat menjalani perawatan medis itu putus. Dia juga mengaku kehilangan uang 4 juta saat tasnya dirampas begal pada tanggal 1 Mei 2020.

Melalui pemeriksaan yang dilakukan, dimulai dari penyelidikan di TKP di Jalan AR Hakim, ternyata keterangan ibu Erdina Sihombing tidak sesuai kenyataan. Laporan bohong itu disimpulkan setelah mengumpulkan seluruh alat bukti di TKP, mulai dari pengecakan CCTV hingga saksi mata dan semuanya tidak terbukti.

“Saat diinvestigasi ternyata peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan hari ini kita tetapkan bahwa tersangkanya adalah pelapor tersebut yaitu ES,” jelas Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut menyampaikan Motifnya adalah karena tekanan ekonomi dan dililit hutang agar mendapat klaim asuransi. 

“Jadi kejadian sebenarnya adalah Ibu Erdina Sihombing memotong jarinya sendiri dengan parang agar meyakinkan penyidik bahwa dia memang di begal” tegas Kapolda Sumut.

Dua rekan tersangka saat ini statusnya adalah saksi karena membantu mengantar ke rumah sakit dan membuat laporan. 

“Yang pasti ini adalah kasus pertama di lingkungan Polda Sumut dan saya bersyukur para penyidik tidak bisa ditipu,” tutup Kapolda Sumut.

Laporan Palsu

Sebelumnya, sesuai laporan Erdina, dia dibegal di Jalan AR Hakim dekat pintu rel kereta api Kota Medan, Jumat (1/5/2020) subuh. Akibatnya dia kehilangan empat jarinya karena ditebar oleh kawanan perampok yang mengendarai sepeda motor.

Erdina Sihombing, pedagang cabai di pasar MMTC yang mengaku dibegal hingga 4 jarinya putus. (istimewa)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi saat korban sedang menumpang becak bermotor untuk belanja sayur-mayur dari rumahnya menuju pasar MMTC Jalan Pancing, Medan.

Saat mempertahankan tas berisi uang yang dimilikinya, tangan kiri korban langsung ditebas hingga empat jarinya putus oleh pelaku lalu membawa uang miliknya yang akan digunakan untuk belanja sayur.

Sempat terjadi aksi tarik menarik antara Erdina guna mempertahankan tas miliknya.

Pelaku Begal Ditangkap

Kasus pembegalan tersebut mulai mencapai titik terang usai satu pelaku berhasil diamankan tim Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja, Kamis (14/5/2020).

"Satu pelaku begal sadis yang melukai korbannya sudah kita tangkap dan kasusnya sedang dikembangkan," ungkapnya kepada wartawan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU