Selasa, 12 MEI 2020 • 14:15 WIB

Said Didu Minta Diperiksa di Rumah, Polri: Kita Pertimbangkan

Author

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mantan sekertaris BUMN Said Didu kembali tidak menghadiri panggilan Bareskrim Polri dan meminta polisi memeriksa Said Didu di kediamannya. Mabes Polri masih mempertimbangkan keinginan Said Didu itu.

"Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Alasan Said Didu ingin diperiksa di rumah lantaran dia ingin mematuhi perintah pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk itulah dia enggan datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa di sana.

Said Didu. (Twitter/@msaiddidu)

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke polisi oleh Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu bermula dari adanya sebuah video yang menyinggung Luhut.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian sudah memanggil Said Didu untuk yang pertama kalinya pada 4 Mei 2020 lalu namun Said tidak hadir dengan alasan ingin mengikuti peraturan PSBB. Polisi kembali memanggil Said Didu pada 11 Mei 2020 kemarin namun lagi-lagi Said tidak hadir dengan alasan yang sama.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir