Senin, 11 MEI 2020 • 19:26 WIB

Kajian Lifepal: Bantuan Langsung Tunai Rp600 Ribu Tidak Cukupi Kebutuhan Masyakarat

Author

Uang tunai RP.600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Palangkaraya selama tiga bulan ke depan. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Platform Lifepal mengungkap bahwa dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyakarat Indonesia. 

Berdasakan kajian Lifepal, BLT sebesar Rp600 ribu per keluarga yang diberikan setiap bulannya selama tiga bulan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) tersebut sangat jauh dibandingkan dengan pengeluaran rata-rata biaya hidup masyarakat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) total biaya kebutuhan hidup masyakarat Indonesia per kapita atau per kepala keluarga (KK) adalah sebesar Rp1,3 juta/bulan.

"Rinciannya sebesar Rp620 ribu untuk kebutuhan makan dan sisanya Rp729 ribuan untuk kebutuhan non-makanan," hasil kajian Lifepal yang diterima Indozone, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Merujuk data tersebut, Lifepal menilai BLT yang diberikan pemerintah belum cukup untuk memenuhi keseluruhan biaya hidup masyarakat yang terdampak Covid-19.

Apalagi, anggaran yang diberikan untuk setiap keluarga belum memenuhi biaya kebutuhan makannya setiap bulan, terlebih jika anggota keluarga lebih dari satu orang maka biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar.

Hasil kajian Lifepal (Dok. Lifepal)

"Saat ini sudah menginjak tahun 2020 yang artinya biaya hidup tentunya cenderung meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya," lanjutnya.

Catatan Lifepal, jika melihat data BPS tahun 2018, maka BLT sebesar Rp600 ribu juga ternyata belum mampu memenuhi kebutuhan makan per orang di 20 provinsi di Indonesia.

Adapun DKI Jakarta disebut Lifepal menjadi provinsi pertama dengan biaya hidup yang paling tinggi yaitu kisaran Rp1,2 juta per keluarga setiap bulannya.

Selanjutnya, Provinsi Banten dengan biaya kebutuhan hidup sebesar Rp860 ribu/bulan, Kalimantan Timur Rp986 ribu/bulan,  Kepulauan Riau Rp881 ribu/bulan, Bangka Belitung Rp838 ribu/bulan, Papua Rp857 ribu/bulan, dan Bali Rp899 ribu/bulan.

Hasil kajian Lifepal (Dok.Lifepal)

"DKI Jakarta biaya makan untuk per orang per bulannya saja sekitar Rp847 ribu, kepulauan Riau Rp774 ribu, Bangka Belitung Rp757 ribu, Papua Rp 749 ribu, dan Kalimantan Timur Rp741 ribu," rinciannya.

Kendati demikian, Lifepal juga mengungkap bahwa terdapat beberapa provinsi yang memang cukup dengan besaran anggaran BLT sebesar Rp600 ribu. Di antaranya Provinsi Jawa Tengah dengan kebutuhan biaya hidup sebesar Rp568 ribu, Gorontalo Rp653 ribu, Sulawesi Barat Rp560 ribu, NTT Rp579 ribu, Sulawesi Tengah Rp721 ribu.

"Untuk Provinsi seperti Jateng, Gorontalo, Sulbar, Sumteng, NTT, maka biaya BLT sebessr Rp600 ribu itu sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup masyakarat nya, terutama kebutuhan makan perbulannya," tambah Lifepal dalam kajiannya.

Selain itu, Lifepal menyebut bahwa bantuan tunai yang diberikan pemerintah adalah untuk meringankan beban masyakarat, bukan untuk memfasilitasi keseluruhan biaya hidup masyarakat. Artinya tidak semua hal biasa dibiayai atau cover.

Lifepal menyarankan agar masyakarat juga dapat menghemat pengeluaran dan tidak membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok di tengah pandemi Covid-19 ini.

Sementara itu, pemerintah mengatakan BLT dana desa bagi 10 ribu desa telah dicairkan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) , Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa bantuan ini diberikan kepada warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena terdampak Covid-19.

Selain itu dia juga menjelaskan BLT dana desa telah disalurkan pemerintah kepada 24.309 dari target 27.062 desa. Total uang yang disalurkan mencapai Rp 600 ribu untuk satu kepala keluarga (KK) selama tiga bulan.

"Yang sudah cair per hari ini pukul 11.00 WIB tadi ada 10 ribu desa di 80 kabupaten/kota," kata Halim melalui video conference, belum lama ini. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU