Romi (47) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota atas kasus penipuan dan penggelapan kendaraan motor.
Pelaku juga merupakan mantan narapidana yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin, Minggu (10/5/2020).
Pelaku berhasil diamanakan pada Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung martabak di Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama Iqbal (20) warga Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota karena sepeda motor Honda Beat BK 4562 AJB miliknya digelapkan Romi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Yo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: