Sabtu, 02 MEI 2020 • 21:18 WIB

7 Fakta Pembunuhan Driver Taksi Online yang Viral

Author

Ilustrasi mayat. (IMDB)

Seorang pria yang merupakan driver taksi online ditemukan terkapar di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim), pada Kamis (30/4/2020). Korban diduga kuat menjadi korban pembegalan.

Nahas, nyawa korban berinisial ABR tak tertolong akibat luka yang dialaminya. Polisi pun bergerak cepat untuk menyelidiki kasus perampokan disertai pembunuhan tersebut.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pria berinisial I (23) yang merupakan pelaku pembunuhan driver taksi online tersebut pada 1 Mei 2020. 

Berikut fakta-fakta pembunuhan driver taksi online yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut:

1. Viral di Medsos

Kasus pembunuhan sopir taksi online ini menjadi viral, setelah video penemuan korban yang bersimbah darah diunggah ke Instagram. Saat itu, warga berkerumun melihat jasad korban yang sudah bersimbah darah.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini) on

2. Pelaku Ditangkap 1 x 24 Jam

Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Hanya dibutuhkan waktu 1 x 24 jam untuk menangkap pelaku berinisial I tersebut. Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena hendak melarikan diri saat ditangkap.

Gelar perkara kasus pembunuhan driver taksi online di Rawamangun, Jaktim (Instagram/@humas.pmj)

"Memang benar telah mengamankan inisial I, laki-laki umur 23 tahun, ini adalah pelaku (pembunuhan) yang viral kemarin. Pelaku ditangkap di Taman Mini, Pinang Ranti, Jaktim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (2/5/2020).

3. Pelaku Beraksi Seorang Diri

Yusri menegaskan, dalam beraksi pelaku hanya seorang diri. Awalnya, pelaku sempat ragu untuk melakukan aksinya. Namun, akhirnya pelaku nekat beraksi hingga menghabisi nyawa korban ABR.

"Pelaku sendiri, dia pemain tunggal. Jadi dia memang sudah merencanakan pada 30 April, melakukan pencurian dengan merampas kendaraan taksi online dia coba lakukan selama dua kali," ucap Yusri.

4. Pelaku Menyiapkan Akun Fiktif

Sebelum beraksi, pelaku sempat membuat akun fiktif untuk memesan taksi online. Akun tersebut dibuat pelaku dengan nama Bambang.

"Pada 29 April pelaku membuat akun fiktif pada salah satu aplikasi ojek online, dengan identitas palsu atas nama Bambang untuk pesan Gocar," ujar Yusri.

5. Pelaku Habisi Korban Pakai Obeng

Dalam beraksi, pelaku mengaku menggunakan sebuah obeng yang ditemukan di dalam mobil milik korban. Tanpa ampun, pelaku menusuk leher korban hingga tidak berdaya.

"Dia temukan obeng di belakang kursi, dengan obeng itulah dia lukai sopir dengan menusuk di bagian belakang leher," tambahnya.

Barang bukti obeng yang digunakan membunuh driver taksi online di Rawamangun, Jaktim. (Instagram/@inforawamangun)

Korban sempat melawan, namun akibat luka yang cukup dalam membuatnya tak berdaya dan akhirnya tumbang.

"Korban sempat berupaya keluar sambil berteriak maling, karena sepi, pelaku lompat ke depan dan mengunci mobil dan membawa kabur kendaraan tersebut," tambah Yusri.

6. Pelaku Sempat Jual Velg Mobil

Setelah membunuh korban, pelaku kemudian membawa mobil curiannya ke sebuah lapangan kosong. Pelaku bahkan sempat menjual spare part mobil tersebut.

"Pelaku sempat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg-nya," imbuhnya.

Barang bukti mobil hasil perampokan pelaku hingga tega membunuh driver taksi online di Rawamangun, Jaktim. (Instagram/@inforawamangun)

7. Terlilit Utang Rp11 Juta

Yusri menjelaskan, motif pelaku nekat merampok dan membunuh korban gara-gara terlilit utang Rp11 juta setelah istrinya melahirkan.

"Keterangan awal ini masalah ekonomi, dia terdesak kerena istrinya baru melahirkan dan ada utang Rp11 juta yang harus diselesaikan," pungkasnya. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Humas Polda Metro Jaya (@humas.pmj) on

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir