Sejak Januari hingga 13 Maret 2020, pariwisata Indonesia dan sektor perhotelan tercatat mengalami kerugian hingga mencapai USD6 miliar, atau setara Rp96 triliun (kurs Rp16.000/USD).
Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani merinci, nilai kerugian itu meliputi kehilangan potensi pendapatan dari wisatawan asing sekitar USD4 miliar atau setara dengan Rp64 triliun sejak Januari 2020 hingga 13 April 2020, serta kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp30 triliun dari ribuan hotel yang terpaksa tutup dan berhenti beroperasi akibat pandemi virus corona.
"Daerah-daerah tujuan wisata yang paling merasakan penurunan jumlah wisata yaitu Manado, Bali dan Batam. Berdasar data Kemenparekraf hingga pekan kedua April, juga tercatat sebanyak 180 destinasi dan 232 desa wisata di Indonesia tutup," ujar Hariyadi dalam Rapat Kerja di Komisi X DPR, Rabu (15/4/2020).
Ia menyebutkan, sebanyak 1.642 hotel dari 31 Provinsi di Indonesia saat ini dalam kondisi tidak beroperasi akibat pandemi virus corona. Jumlah itu, kata Hariyadi, bisa saja lebih besar lagi di lapangan, mengingat saat ini belum semua pengelola tempat wisata maupun hotel melaporkan kondisi mereka kepada PHRI.
"Jumlah itu bisa jauh lebih besar dari realitanya di lapangan, karena banyak pelaku usaha yang tidak melaporkannya," tuturnya.
Hariyadi menambahkan, dari sudut pandang wilayah, Jawa Barat menjadi daerah yang paling terpukul industri pariwisatanya saat ini, di mana sekitar 501 hotel tidak beroperasi akibat corona.
"Selain itu ada Bali 281 hotel, Jawa Timur 144 hotel, dan DKI Jakarta yang menutup sekitar 100 hotel selama masa pandemi," tuturnya.
Meski demikian, ia pun menyampaikan kembali bahwa data aktual di lapangan bisa saja ternyata lebih buruk dari data yang PHRI miliki. Sebab diakui Hariyadi, beberapa daerah memang belum mengumpulkan laporannya.
"Kenapa Jawa Barat lebih banyak dari Bali? Karena ini berdasarkan laporan yang masuk. Kebetulan temen-temen Jabar paling rajin lapor. Bali agak lambat pelaporannya," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: