Kamis, 09 APRIL 2020 • 17:13 WIB

Abu Bakar Ba'asyir Minta Bebas ke Presiden, Ini Pendapat Komnas HAM

Author

Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Mohammad Choirul Anam. (Instagram/@komnas.ham).

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, telah mengajukan asimilasi untuk bisa keluar dari tahanan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam rumah tahanan (Rutan) kepada Presiden Joko Widodo. Apalagi, pemerintah telah membebaskan puluhan ribu narapidana umum beberapa waktu lalu.

Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Mohammad Choirul Anam, mengatakan tidak ada masalah terkait atas permintaan tersebut. Memang dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 ini physical distancing menjadi sangat penting.

"Kalau jaga jarak itu bisa, bisa dipastikan itu penyebaran virusnya akan putus," kata Choirul dalam konferensi pers virtual bersama jurnalis di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Choirul memandang, penularan Covid-19 memang lebih cepat atau berisiko tinggi bagi orang yang sudah berusia jika dibandingkan dengan anak muda. Contoh ini bisa diperoleh negara Eropa, Italia yang sudah terjangkit Covid-19. 

"Apalagi orang-orang yang sudah sepuh itu, pasti lebih rentan daripada anak-anak muda seperti yang terjadi di Italia. Banyak sekali jatuh korban, karena banyak orang tua rentan," ungkapnya.

Dia menekankan, pembebasan seorang terpidana atau narapidana di tengah pandemi Covid-19 bukan tertuju kepada perkaranya, namun lebih kepada pencegahan penyebaran virus. Karena kesetahan menjadi faktor utama.

"Jadi bukan soal siapa, tindak pidananya, tapi yang paling penting adalah apakah bisa dipastikan semua kejahatan tersebut bisa atau tidak dalam penjara (terhindar virus," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Tim Kajian Tata Kelola Covid-19 Komnas HAM, Brian Azeri, menambahkan, ditinjau dari sisi kesehatan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir boleh saja dilakukan, termasuk narapidana umum lainnya.

"Dalam konteks ini adalah kesehatan untuk semua. Yang perlu diperhatikan adalah karakteristik penyebaran Covid-19 ini sendiri. Dalam konteks permintaan tersebut, sebenarnya napi khusus yang perlakuan berbeda dengan napi pidana umum," ujarnya.

"Jadi sebenarnya ini menjadi hal penting (dalam kondisi saat ini), selama ada pembatasan jarak," tambahnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir