Di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, muncul beberapa istilah terkait virus corona yang sering didengar.
Beberapa di antaranya seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect, dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Meski sering didengar sejak wabah virus corona melanda, arti istilah-istilah tersebut tentu belum banyak diketahui publik.
Arti Istilah ODP, PDP, Suspect, dan OTG
Karena ketidaktahuan itu, wajar jika banyak orang yang bingung dan salah sangka. Untuk itu, Indozone telah rangkum arti istilah ODP, PDP, suspect, dan OTG yang #KAMUHARUSTAU:
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
Sekretaris Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Achmad Yurianto, menjelaskan semua orang yang baru bepergian dari negara terjangkit COVID-19, maka orang tersebut harus memeriksakan kesehatan begitu kembali ke Tanah Air.
Hal itu dikarenakan orang-orang tersebut masuk dalam kriteria orang dalam pemantauan atau pengawasan (ODP).
Maka dapat disimpulkan, ODP merupakan orang yang sempat bepergian ke negara atau daerah lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona.
Selain itu, seseorang yang pernah berkontak langsung dengan orang atau pasien positif corona juga dapat dikatakan sebagai ODP.
Menurut Yurianto, orang-orang yang berstatus ODP biasanya belum menunjukkan gejala sakit.
Orang-orang dalam pengawasan atau pemantauan tersebut kemudian disimpan datanya dalam sebuah database yang didapatkan Kementerian Kesehatan dari data Imigrasi.
Nantinya, data-data itu bisa dilihat kembali jika orang bersangkutan tiba-tiba sakit atau terpapar COVID-19.
"Tidak semua ODP diterjemahkan sakit. Ini kita pantau. Tracking kita lakukan ke mana saja dia selama di Indonesia. Ini penting kalau suatu saat dia jadi sakit dan sebagainya kita bisa melacak dengan cepat," tutur Achmad Yurianto.
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Kemudian, apabila ODP mengalami keluhan gejala influenza sedang, orang tersebut akan langsung dirawat di ruang isolasi.
"Kalau sudah dirawat, maka statusnya berubah menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Jadi namanya pasien, orang tersebut harus dirawat," tambah Yurianto.
Dalam hal ini, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah orang yang masuk dalam kategori sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien).
Seseorang dikatakan PDP juga apabila terlihat menunjukkan gejala sakit, seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.
Selanjutnya, PDP akan dipantau kembali dengan teliti apakah orang tersebut memiliki riwayat kontak dengan orang positif COVID-19.
3. Suspect
Manakala PDP ternyata memiliki riwayat kontak yang diyakini dengan orang positif COVID-19, maka orang itu dimasukkan dalam kriteria 'suspect'.
Istilah suspect merujuk pada orang yang sudah menunjukkan gejala corona. Mereka diduga kuat sudah melakukan kontak dekat dengan pasien positif corona.
Pasien dalam kategori suspect akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.
Dua metode pemeriksaan itu akan dilakukan untuk melihat status infeksi corona pada tubuh orang dalam kategori 'suspect', apakah positif atau negatif.
"Begitu dia masuk dalam kriteria suspect, maka kita harus konfirmasi virus, sehingga kalau kemudian diperiksa dan hasilnya positif maka kita sebut sebagai confirmed positive Covid-19. Normalnya seperti itu," imbuh Yurianto.
Untuk diketahui, semua orang dengan status ODP, PDP, dan suspect akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait.
Pada umumnya, ketiga kelompok tersebut akan mendapat instruksi untuk menjalani karantina selama 14 hari.
Bagi orang yang termasuk kategori ODP, harus melakukan isolasi diri dengan berdiam di rumah selama 14 hari atau disebut karantina mandiri.
Sementara, isolasi atau karantina bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) seharusnya dilakukan di rumah sakit.
3. Orang Tanpa Gejala (OTG)
Selain ODP, PDP, dan suspect, ada juga istilah yang berkaitan dengan situasi virus corona ini yaitu Orang Tanpa Gejala (OTG).
OTG merupakan individu yang tidak menunjukkan gejala virus corona. Kendati demikian, OTG memiliki risiko tertular dari orang positif COVID-19.
"Inilah yang paling ditakuti para ahli kesehatan jika virus tidak menunjukkan gejala namun masih bisa menular, karena mengontrol virus jenis ini jauh lebih sulit," ungkap para ahli kesehatan, dilansir dari Xinhua.
Adapun tanda terinfeksi corona tanpa gejala salah satunya dapat dilihat dari nenghilangnya kemampuan mencium bau.
Hal itu diungkapkan oleh Profesor Nirmal Kumar, konsultan ahli THT. Ia mengatakan bahwa hidung menjadi pintu masuk utama saat orang bernapas.
Jika demikian, ini menunjukkan bahwa virus bisa saja sedang berdiam di sekitar area hidung.
"Pada pasien muda tidak ada gejala signifikan misalnya batuk dan demam, tetapi mereka mungkin bisa kehilangan kemampuan mengecap rasa dan mencium bau, yang menunjukkan virus berdiam di hidung," ujar Nirmal, melansir Sky News.
Dosen klinis di King's College London, Dr. Nathalie MacDermott, mengatakan bahwa infeksi biasa terjadi lewat hidung atau tenggorokan.
Itu bisa menyebabkan hilangnya kemampuan indera penciuman dan juga indera pengecap. Gejala baru ini diketahui belum tersebar di komunitas medis.
Di Korea Selatan, China dan Italia, banyak orang yang positif virus corona dilaporkan mengalami kondisi anosmia atau kehilangan kemampuan penciuman.
Orang yang mengalami kondisi ini disarankan untuk mengisolasi diri selama 7 hari untuk mencegah penyebaran virus.
Biaya Ditanggung Pemerintah Indonesia
Sebagai informasi, semua biaya perawatan bagi pasien terkait kasus COVID-19 akan ditanggung negara sejak orang tersebut ditetapkan sebagai ODP.
"ODP, PDP, dan suspect (semua ditanggung negara), tapi sepanjang terkait dengan kasus (COVID-19) ini," kata Yurianto.
Jaminan biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien terkait kasus COVID-19 sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan," tulis Keputusan Menkes yang diteken pada 4 Februari 2020 itu.
Dengan catatan, pasien yang diduga tertular virus corona telah mendapat rujukan dari rumah sakit yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Sebanyak 100 rumah sakit rujukan yang tersebar di 32 provinsi Indonesia telah disiapkan oleh pihak Kementerian Kesehatan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: