PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC memastikan layanan operasional dan umum, termasuk kegiatan ekspor impor tetap berjalan di tengah wabah virus corona (Covid-19).
IPC tetap melakukan pelayanan karena pelabuhan merupakan bagian mata rantai pereknomomian nasional.
“Kami menyadari bahwa kita berada di situasi sulit. Namun, kami harus mengedepankan pelayanan karena pelabuhan memikul peran yang begitu strategis sebagai fasilitator perdagangan,” kata Direktur Transformasi IPC, Ogi Rulino, dalam keterangan yang diterima Indozone, Selasa (18/3/2020).
Ogi menjelaskan, IPC mengikuti anjuran pemerintah memberlakukan mekanisme bekerja dari rumah (work from home). Namun, kebijakan ini diberlakukan proporsional.
Ada karyawan dengan kategori tertentu yang sudah diminta bekerja dari rumah, antara lain karyawan berusia 50 tahun ke atas, karyawan yang dalam kondisi hamil atau menyusui, serta karyawan yang dalam kondisi kurang sehat.
“Karyawan yang kerjanya bersifat administratif juga diperbolehkan bekerja dari rumah. Sedangkan karyawan yang berinteraksi langsung dengan pelayanan umum dan operasional di lapangan, kebijakan work from home berlaku parsial dengan mekanisme yang diatur oleh kepala satuan unit masing-masing,” jelas Ogi.
Menurutnya, digitalisasi yang diterapkan Pelabuhan Tanjung Priok sangat membantu operasional. Interaksi antara petugas dan pengguna jasa, baik di kantor maupun di lapangan sangat jauh berkurang.
“Di pelabuhan, semua transaksi sudah cashless (tidak menggunakan uang tunai). Kontak antara pengguna jasa dan operator sangat kecil. Kalaupun masih ada, seperti di lapangan penumpukan kontainer, kontak antar-manusia bisa dijaga dalam jarak tertentu,” ujarnya.
Para petugas di lapangan seperti petugas pandu, petugas terminal penumpang, terminal peti kemas atau non peti kemas, diwajibkan mengenakan alat pelindung diri tambahan berupa masker dan sarung tangan. Lokasi kerja mereka juga disterilisasi secara berkala.
Buat sementara waktu, lanjut Ogi, IPC meniadakan perjalanan dinas ke luar negeri bagi seluruh stafnya. Adapun perjalanan dinas dalam negeri masih diperbolehkan, namun dilakukan secara selektif.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: