Senin, 03 FEBRUARI 2020 • 17:32 WIB

Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ketahui Yuk Cara Kerjanya

Author

Ilustrasi kamera CCTV untuk mendukung sistem tilang elektronik. (INDOZONE/Arya Manggala)

Tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2020).

Berdasarkan metode tilang elekrtonik ini, setidaknya  ada empat jenis pelanggaran yang dapat terekam nyata lewat kamera ETLE. Dari hasil pantauan tersebut, pelanggar bisa langsung ditindak. Lantas, bagaimana cara kerjanya?

Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam lalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

"Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi," terangnya seperti dikutip dari akun resmi etle-pmj.info.

Dalam penjelasannya, ada tujuh tahapan yang dilakukan mulai pembuktian hingga penyelesaian pelanggaran. Istilahnya proses akuisisi bukti pelanggaran. Berikut rinciannya:

1. Sensor Kamera

Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

2. Validasi Bukti

Pencocokan foto nomor polisi dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).

3. Validasi Data Regident 

Pencocokan fisik kendaraan(pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

4. Pencetakan Dokumen

Pencetakan surat konfirmasi pelanggaran. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

5. Pengiriman

Pengiriman surat konfirmasi via POS.

6. Konfirmasi dan penyelesaian

7. Penyelesaian

Setelah Anda mendapatkan blangko tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.

Sebagai informasi, sejak tilang elektronik ini diberlakukan, hanya dalam kurun waktu dua hari Polda Metro Jaya mencatat ada 341 pemotor melanggar lalu lintas. 

"Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Senin (3/2/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU