Pemerintah Indonesia mengikuti dan mencermati dari dekat persidangan dugaan genosida di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda.
Kasus tersebut diajukan oleh Gambia, mewakili suara 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang menuduh Myanmar telah melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya.
"Kita terus mengikuti public hearing yang akan berakhir hari ini. Kita juga mengirim wakil untuk memantau jalannya persidangan," ujar Plt. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis (12/12).
Indonesia melihat persidangan di Mahkamah Internasional sebagai suatu proses yang berjalan dalam jalurnya sendiri, sementara Indonesia memilih berkontribusi dalam penyelesaian isu Rohingya melalui jalur bilateral dan mekanisme ASEAN.
Bagi Indonesia, Faizasyah menekankan, yang paling penting dilakukan saat ini adalah memastikan proses repatriasi yang aman, sukarela, dan bermartabat bagi hampir satu juta warga Rohingya yang mendiami kamp-kamp pengungsian di Cox’s Bazar, Bangladesh agar bisa kembali ke Myanmar.
"Proses (repatriasi) itu yang selalu kita kawal dan komunikasikan lewat mekanisme ASEAN," kata dia.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: