Bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di teras rumah salah seorang warga Desa Tumpangkrasak, Kudus pada Rabu (28/8) pukul 04.30 WIB.
Kejadian itu berawal ketika pemilik rumah, Surasno, hendak salat subuh di masjid tiba-tiba dikejutkan dengan suara tangis bayi ketika membuka pintu pagar garasi rumah.
"Ternyata ada bayi di teras rumah saya," kata Surasno.
Surasno menjelaskan, bayi dengan kondisi tali pusar masih menempel tersebut dibungkus dengan handuk berwarna abu-abu motif putih bunga. Didekat bayi itu terdapat susu merek SGM serta botol susu, pamper, kasa steril serta betadine.
Surasno kemudian melaporkan penemuan bayi tersebut ke Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke piket SPKT Polsek Jati.
Aparat kepolisian yang medapatkan laporan kemudian memburu pelaku pembuangan bayi di teras rumah.
"Pelaku yang tertangkap bisa dijerat dengan pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun sembilan bulan sampai dengan lima tahun enam bulan," kata Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo.
Menurut Sutaryo, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Saat ini bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus untuk dilakukan pemeriksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: