Jumat, 12 JULI 2019 • 17:30 WIB

Kata Sandi Ikan dan Daun dalam Pusaran Kasus Suap Gubernur Kepri

Author

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi kata sandi yang dipakai tersangka kasus dugaan suap kepengurusan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. 

Tiga kata tersebut yang kerap disampaikan Nurdin adalah Ikan, kepiting dan daun. Kata-kata itu dipakai menjadi kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mendengar penggunaan kata ikan sebelum rencana penyerahan uang suap. 

"Disebut jenis "ikan tohok" dan rencana "penukaran ikan" dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata "daun"," kata Febri.

Febri menambahkan, KPK sudah berulang kali memecahkan kata sandi yang dipakai dalam kasus suap, termasuk dalam kasus Gubernur Kepri

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir

 

Dia mengakui, KPK juga terbantu dengan laporan masyarakat terkait kasus ini. "KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti," ucap Febri.

Saat ini, Nurdin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan kelas I cabang KPK atau K4. Dia diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir