Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (10/7/2019).
Sebelumnya, KPK tak menyebut secara rinci siapa saja yang terjaring saat OTT kemarin. Namun, muncul nama Nurdin dalam boarding pass maskapai Lion Air yang akan terbang dari Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang ke Bandara Soekarno-Hatta.
Selain Nurdin, Kepala Dinas PUPR Kepri Abu Bakar dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan diduga juga dibawa KPK ke Jakarta.
Sementara itu, suasana Kantor Pemerintahan Kepri terbilang lenggang. Sejumlah ruangan disegel KPK, termasuk ruang tersembunyi gubernur.
Berikut ini beberapa fakta terkait aksi KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun:
1. Berdasarkan Laporan Warga
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan OTT ini memang menyasar kepala daerah dan pejabat di Kepulauan Riau (Kepri).
Dia mengatakan, ini bedasarkan informasi dari masyarakat. Ada enam pejabat yang dibawa KPK ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
2. Sita 6 Ribu Dolar SGD
Selain mengamankan enam pejabat Kepri, KPK juga menyita uang sekitar enam ribu SGD (sekitar Rp62 juta). Diduga ini merupakan uang transaksi suap.
Informasi yang dihimpun saat ini, Gubernur Kepri Nurdin Basirun tengah menjalani pemeriksaan awal oleh KPK di Polres Tanjungpinang, Kepri.
3. Terkait Proyek Reklamasi
KPK terus memeriksa enam pejabat Kepri yang terjaring dalam OTT. Dari pemeriksaan awal, kuat dugaan suap buat kepala daerah dan pejabat di Pemprov Kepri tidak dilakukan sekali.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan kasus suap ini diduga terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: