Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan mengenai pelarangan diskon di transportasi berbasis online. Rencananya penghapusan diskon itu dilakukan pada akhir Juni ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini ada 2 jenis diskon yaitu langsung dan tidak langsung. Menurut Budi yang ada saat ini adalah diskon tidak langsung melalui mitra.
"Diskon langsung relatif tidak ada, diskon yang ada ini relatif tidak langsung, yang diberikan oleh partner-partnernya," kata dia di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta, Senin (10/6/2019).
Budi menuturkan, diskon hanya memberikan keuntungan sesaat. Menurutnya, diskon akan menimbulkan persaingan tidak sehat dalam jangka panjang.
"Oleh karenanya kita merancang satu Permen (Peraturan Menteri) atau surat edaran yang melarang diskon-diskon ini memang memberikan suatu keuntungan sesaat tapi untuk long term saling membunuh itu yang kita ingin tidak terjadi," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, diskon yang ada saat ini bukan diberikan oleh pihak aplikator terkait, tapi diberikan oleh perusahaan lain.
"Kalau dari saya, sebetulnya diskon-diskon itu bukan aplikator Go-Jek atau Grab, dari fintech dari OVO, Go-pay itu entitas sendiri. Bukan dari Go-Jek, itu seperti apa. Tapi Pak Menteri sampaikan minggu ini akan konsentrasi ke sana," ujarnya.
Setiyadi mengatakan, aturan pelarangan diskon akan dikeluarkan pada akhir Juni bersamaan dengan tarif baru ojek online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini ada 2 jenis diskon yaitu langsung dan tidak langsung. Menurut Budi yang ada saat ini adalah diskon tidak langsung melalui mitra.
"Diskon langsung relatif tidak ada, diskon yang ada ini relatif tidak langsung, yang diberikan oleh partner-partnernya," kata dia di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta, Senin (10/6/2019).
Budi menuturkan, diskon hanya memberikan keuntungan sesaat. Menurutnya, diskon akan menimbulkan persaingan tidak sehat dalam jangka panjang.
"Oleh karenanya kita merancang satu Permen (Peraturan Menteri) atau surat edaran yang melarang diskon-diskon ini memang memberikan suatu keuntungan sesaat tapi untuk long term saling membunuh itu yang kita ingin tidak terjadi," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, diskon yang ada saat ini bukan diberikan oleh pihak aplikator terkait, tapi diberikan oleh perusahaan lain.
"Kalau dari saya, sebetulnya diskon-diskon itu bukan aplikator Go-Jek atau Grab, dari fintech dari OVO, Go-pay itu entitas sendiri. Bukan dari Go-Jek, itu seperti apa. Tapi Pak Menteri sampaikan minggu ini akan konsentrasi ke sana," ujarnya.
Setiyadi mengatakan, aturan pelarangan diskon akan dikeluarkan pada akhir Juni bersamaan dengan tarif baru ojek online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber:
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU