Kamis, 09 MEI 2019 • 20:27 WIB

Saksi Ratna Sarumpaet Sebut Kebohongan Pribadi Bukan Ranah ITE

Author

(photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet yang telah berlangsung tadi siang, ada 3 orang saksi dihadirkan untuk meringankan Ratna. Salah satu saksi mengatakan, kebohongan pribadi tak masuk ranah ITE.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan itu adalah ahli ITE Teguh Arifiyadi dan ahli pidana Prof. Mudzakir. Sementara saksi lainnya merupakan saksi fakta bernama Dokter Fidi, dokter psikiater Ratna.

“Yang dilarang dalam UU ITE itu ilegal konten, itu Pasal 27 dan 29.  Kesusilaan, pemerasan, pengancaman, pornografi, judi online. Berita bohong terkait dengan perundungan konsumen ya, beda. Bukan ranah ITE, belum menjadi pidana di ITE,” kata Teguh Arifiyadi.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet telah membuat dan menyebarkan berita hoax dengan berpura-pura dianiaya oleh 2 pria sehingga wajahnya lebam.

Namun saat dilakukan penyelidikan oleh polisi, ternyata wajah babak belur Ratna bukan karena dianiaya, melainkan hasil operasi plastik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU