Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan itu adalah ahli ITE Teguh Arifiyadi dan ahli pidana Prof. Mudzakir. Sementara saksi lainnya merupakan saksi fakta bernama Dokter Fidi, dokter psikiater Ratna.
“Yang dilarang dalam UU ITE itu ilegal konten, itu Pasal 27 dan 29. Kesusilaan, pemerasan, pengancaman, pornografi, judi online. Berita bohong terkait dengan perundungan konsumen ya, beda. Bukan ranah ITE, belum menjadi pidana di ITE,” kata Teguh Arifiyadi.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet telah membuat dan menyebarkan berita hoax dengan berpura-pura dianiaya oleh 2 pria sehingga wajahnya lebam.
Namun saat dilakukan penyelidikan oleh polisi, ternyata wajah babak belur Ratna bukan karena dianiaya, melainkan hasil operasi plastik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber:
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU