Seorang ibu bernama Tiffany Moss di Georgia, Amerika Serikat akan segera menjalani hukuman suntik mati setelah dirinya terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan, penyiksaan anak, dan upaya penghilangan barang bukti yang membuat anak tirinya, Emani Moss tewas karena kelaparan.
Di dalam persidangan, terungkap cara Tiffany yang berusaha untuk menghilangkan jejak kejahatannya setelah anak tirinya tewas tak diberi makan dengan membakar jasad Emani di kawasan permukiman di Lawrenceville.
Jasad Emani yang sudah terbakar itu yang kemudian ditemukan oleh kepolisian setempat. Saat ditemukan, bobot Emani hanya 14 kilogram, berat segitu jauh dari rata-rata anak seusianya.
Dalam kasus ini, sang ayah Eman Moss juga dijatuhi hukuman, yaitu penjara seumur hidupnya karena terbukti telah bersekongkol dengan istrinya saat melapor ke polisi dan mengatakan anaknya telah bunuh diri. Saat itu, dia mengatakan bahwa Emani bunuh diri dengan memimun cairan kimia.
Dilaporkan, Tiffany akan menjadi perempuan ketiga sepanjang sejarah yang akan mendapat hukuman mati setelah Lena Baker pada 1944, dan Kelly Gissendaner di 2015.
Di dalam persidangan, terungkap cara Tiffany yang berusaha untuk menghilangkan jejak kejahatannya setelah anak tirinya tewas tak diberi makan dengan membakar jasad Emani di kawasan permukiman di Lawrenceville.
Jasad Emani yang sudah terbakar itu yang kemudian ditemukan oleh kepolisian setempat. Saat ditemukan, bobot Emani hanya 14 kilogram, berat segitu jauh dari rata-rata anak seusianya.
Dalam kasus ini, sang ayah Eman Moss juga dijatuhi hukuman, yaitu penjara seumur hidupnya karena terbukti telah bersekongkol dengan istrinya saat melapor ke polisi dan mengatakan anaknya telah bunuh diri. Saat itu, dia mengatakan bahwa Emani bunuh diri dengan memimun cairan kimia.
Dilaporkan, Tiffany akan menjadi perempuan ketiga sepanjang sejarah yang akan mendapat hukuman mati setelah Lena Baker pada 1944, dan Kelly Gissendaner di 2015.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber:
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU