Selasa, 16 APRIL 2019 • 19:37 WIB

Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang via Pos di Malaysia

Author

(photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Terkait adanya video surat suara tercoblos 01 di Malaysia beberapa waktu lalu, Bawaslu memerintahkan
untuk dilakukan pencoblosan ulang. Bawaslu menyebut PPLN Kuala Lumpur tak profesional atas temuan itu.

"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan PSU (atau) pemungutan suara ulang bagi pemilih Kuala Lumpur dengan metode pos," ucap anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Bagja mengatakan, pemungutan suara ulang dengan metode pos itu dilakukan untuk pemilih yang namanya sudah terdaftar. Diketahui jumlah pemilih di Malaysia yang sudah terdaftar tercatat 319.293.

Dia menambahkan, jumlah surat suara yang dikirimkan lewat pos sebelumnya tidak tercatat ada berapa jumlahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags