Rabu, 25 MARET 2026 • 15:00 WIB

Panduan Cara Ikut Lelang KPK: Syarat, Cara Daftar, dan Prosesnya

Author

Panduan Cara Ikut Lelang KPK: Syarat, Cara Daftar, dan Prosesnya (Instagram/hermes.galerie)

INDOZONE.ID - Pernahkah kamu mendengar tentang mobil, tanah, atau tas branded yang dijual dengan harga lebih murah oleh negara? Barang-barang tersebut biasanya berasal dari lelang hasil sitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengikuti lelang KPK bisa jadi cara yang legal dan aman untuk mendapatkan barang berkualitas dengan harga yang cukup terjangkau. Sekarang, proses lelang juga sudah dilakukan secara online, jadi lebih mudah diikuti oleh siapa saja.

Bagi yang belum pernah mencoba, mungkin prosesnya terlihat rumit. Padahal, kalau sudah tahu langkah-langkahnya, ikut lelang KPK sebenarnya cukup mudah. Di artikel ini akan dijelaskan syarat, cara daftar, dan prosesnya dengan jelas.

Apa Itu Lelang KPK?

Lelang KPK adalah proses penjualan barang sitaan negara hasil penanganan kasus oleh KPK. Barang-barang tersebut kemudian dilelang kepada masyarakat untuk mengembalikan kerugian negara.

Pelaksanaan lelang biasanya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan. Saat ini, sebagian besar lelang dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, sehingga siapa saja bisa ikut. 

Baca juga: Curhat Kerap Dilaporkan ke KPK, Kira-kira Berapa Harta Kekayaan Edy Rahmayadi?

Syarat Mengikuti Lelang KPK

Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi persyaratan dasar berikut:

1. Memiliki Akun di Situs Lelang Resmi

Peserta wajib mendaftar di situs resmi pemerintah yaitu Lelang.go.id.

2. Data Diri Lengkap

Isi data seperti:

  • KTP
  • NPWP (jika ada)
  • Email aktif
  • Nomor telepon

Data ini penting untuk verifikasi dan keperluan administrasi.

3. Menyetor Uang Jaminan

Setiap barang memiliki uang jaminan yang harus dibayar sebelum ikut lelang. Nominalnya biasanya sekitar 20%–50% dari harga limit.

4. Pengecekan Barang (Aanwijzing)

Peserta disarankan mengecek kondisi fisik barang di lokasi penyimpanan (Rupbasan) yang tertera di katalog lelang.go.id.

Cara Daftar Akun di Portal Lelang

KPK bekerja sama dengan DJKN dalam proses lelang. Kamu tidak mendaftar di situs KPK, melainkan melalui:

1. Membuat Akun (Registrasi)

Untuk mulai, kamu perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

  • Kunjungi situs resmi: Kunjungi https://lelang.go.id.
  • Klik menu daftar: Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas.
  • Isi data diri: Masukkan informasi yang diminta seperti Nama lengkap, Nomor KTP (NIK), Email aktif, Alamat, Nomor HP, dan Password.
  • Pilih kewarganegaraan: Jika kamu warga Indonesia, pilih opsi WNI.
  • Kirim pendaftaran: Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol daftar untuk melanjutkan.

2. Aktivasi Akun

Setelah registrasi berhasil, akun belum langsung bisa digunakan.

  • Cek email yang didaftarkan: Sistem akan mengirimkan link aktivasi ke email kamu.
  • Klik link aktivasi: Buka email tersebut, lalu klik tautan yang diberikan untuk mengaktifkan akun.

3. Verifikasi dan Lengkapi Data

Tahap ini sangat penting karena menentukan apakah kamu bisa ikut lelang atau tidak.

  • Unggah KTP dengan ketentuan:Format: JPG / JPEG / PNG dengan ukuran maksimal 2 MB
  • Isi NPWP (Jika ada)
  • Tambahkan rekening bank atas nama sendiri. 

Proses Mengikuti Lelang

Setelah akun siap, kamu bisa mulai mengikuti lelang dengan langkah berikut:

1. Pilih Barang Rampasan

Cari kata kunci "KPK" di kolom pencarian situs lelang. Anda akan melihat daftar barang yang sedang dilelang, lengkap dengan foto, lokasi barang, dan Harga Limit (harga minimal).

2. Setor Uang Jaminan Lelang (UJL)

  • Setiap objek lelang mewajibkan uang jaminan (biasanya 20% hingga 50% dari harga limit).
  • Kamu akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk menyetor uang tersebut.

Setoran harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Jika Anda kalah, uang ini akan dikembalikan 100% tanpa potongan.

3. Pelaksanaan Penawaran

Ada dua sistem penawaran:

  • Closed Bidding (Tertutup): Peserta tidak bisa melihat penawaran peserta lain.
  • Open Bidding (Terbuka): Peserta bisa saling melihat penawaran dan menaikkan harga secara real-time hingga batas waktu habis.

4. Pelunasan

Jika kamu dinyatakan sebagai pemenang, kamu wajib melunasi sisa harga lelang plus Bea Lelang (biasanya 2-3%) dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Jika tidak dilunasi, status pemenang dibatalkan dan uang jaminan hangus (disetor ke kas negara).

Baca juga: Tren Pamer Saldo ATM Selangit di Tiktok, Benarkah Diintai Ditjen Pajak dan KPK?

Itulah panduan lengkap cara ikut lelang KPK mulai dari syarat, cara daftar, hingga prosesnya. Dengan memahami langkah-langkahnya dengan baik, kamu bisa mengikuti lelang dengan lebih mudah. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Indonesiabaik.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU