INDOZONE.ID - Di garis pasir Pantai Bajulmati, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ratusan pasang mata menyaksikan momen penting bagi keberlanjutan ekosistem laut.
Sebanyak 148 tukik dilepasliarkan menuju habitat alaminya, terdiri atas 96 tukik Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan 52 tukik Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea).
Pelepasliaran ini dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Yayasan Konservasi Penyu Jawa Timur sebagai bagian dari upaya menjaga harapan hidup penyu di alam liar, Jumat (27/12/2025).
Pelepasliaran tersebut bukan sekadar kegiatan simbolis.
Momen ini memiliki makna strategis di tengah perubahan kebijakan nasional terkait konservasi penyu.
Baca juga: Bersih dari Tumpukan Kayu, Begini Potret Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Sekarang
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tata kelola konservasi penyu mengalami pergeseran kewenangan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penguatan kebijakan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Dalam aturan itu, seluruh jenis penyu ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi penuh, mulai dari telur, tukik, individu dewasa, hingga seluruh produk turunannya.
Perubahan kewenangan ini menuntut kerja lintas lembaga yang solid.
Dalam masa transisi tersebut, BBKSDA Jawa Timur berperan sebagai penghubung penting di wilayah daratan.
Baca juga: Kabar Gembira, Stasiun Jatake untuk Commuter Line lintas Rangkasbitung Segera Dibuka Awal 2026
Peran ini meliputi memastikan prosedur konservasi berjalan sesuai kaidah, memperkuat edukasi kepada masyarakat, serta menyinergikan pengawasan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
Di lapangan, tantangan konservasi penyu tidak ringan.
Ancaman perburuan, tekanan aktivitas wisata yang tidak terkelola, degradasi habitat pantai, hingga pencemaran lingkungan masih menjadi persoalan nyata.
Kondisi tersebut mendorong BBKSDA Jawa Timur untuk mengedepankan kolaborasi multipihak.
Kegiatan pelepasliaran tukik di Pantai Bajulmati melibatkan berbagai unsur, antara lain Babinkamtibmas Desa Gajahrejo, Perhutani KPH Malang, Polairud dan TNI AL Sendang Biru, serta akademisi dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya.
Baca juga: BBMKG Peringati Potensi Banjir Rob di 7 Wilayah Pesisir Bali
Selain itu, sekitar 40 perwakilan masyarakat turut hadir, menegaskan bahwa konservasi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Sekolah Alam yang memperkenalkan siklus hidup penyu serta berbagai ancaman yang dihadapi, khususnya terhadap telur penyu di kawasan pantai wisata.
Sosialisasi juga menegaskan bahwa penyu merupakan satwa dilindungi, sehingga pengambilan, perdagangan, maupun konsumsi bagian tubuh penyu dilarang oleh hukum.
Setelah proses serah terima tukik, petugas BBKSDA Jawa Timur memastikan pelepasliaran dilakukan sesuai kaidah konservasi.
Lokasi pelepasan dipilih pada zona aman, meminimalkan gangguan manusia, dan memberi kesempatan tukik merayap di pasir.
Baca juga: Kena Batunya! Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki dan Pemotor di Jakut, Mobil Ini Ditabrak Kereta
Fase ini penting karena membantu penyu “merekam” pantai kelahirannya sebagai penuntun alami ketika kelak kembali bertelur.
Satu per satu tukik akhirnya menyatu dengan ombak laut lepas.
Para pegiat konservasi memahami bahwa hanya sebagian kecil tukik yang akan bertahan hingga dewasa.
Namun setiap tukik yang kembali ke laut merupakan investasi jangka panjang bagi keseimbangan ekosistem.
Bagi BBKSDA Jawa Timur, pesan dari kegiatan ini jelas. Konservasi tidak berhenti di garis ombak.
Baca juga: Viral Pedagang di Duren Duren Sawit Dihajar Preman, 2 Pelaku Langsung Diringkus
Edukasi berkelanjutan, pengawasan, serta perawatan kepercayaan masyarakat menjadi jalan panjang agar penyu tetap hadir di alam, bukan sekadar tinggal cerita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bbksdajatim.org